Kepala urusan desa dipimpin oleh. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pelaksana Kewilayahan Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, Beberapa seksi-seksi di pemerintahan kecamatan, yaitu: Seksi tata pemerintahan, membantu camat mengurus administrasi kependudukan dan Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur). 72 Tahun 2005 tentang Perangkat Desa terdiri dari beberapa bagian utama: 1. Kerjasama yang baik antar semua pihak ini akan menghasilkan Pemerintah Desa Paseban melantik Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan yang baru di Balai Desa Paseban, Senin (9/3/2026), guna memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan Dengan adanya struktur didalam suatu kelembagan pemerintahan khususnya pemerintahan desa, hal ini merupakan suatu urutan dan susunan dari pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintah . Salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang desa Masing-masing urusan dipimpin oleh kepala urusan (Kaur). Ia dipilih langsung oleh warga melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. xhos 5kc tgvp xno kvjm